0
  • Penarikan Dana Sosial atau Dana Kematian akan dilakukan setiap bulan bersamaan dgn penarikan Iuran Sampah dgn jumlah nominal per –KK Rp. 2.000,- dan Dana Santunan yang akan diberikan sebesar Rp. 500.000,- 
  • (sebelumnya penarikan Dana Kematian ditarik jika ada yg meninggal dgn minimal Rp. 5.000,- per KK dan dana yg diberikan jumlahnya tidak tentu)
  • Bagi warga yang tidak berdomisili di  wilayah RT 8 Margodadi tetapi statusnya masih menjadi warga RT 8 Margodadi, jika ada keperluan pengurusan Administrasi Kependudukan DIHARUSKAN melunasi Iuran Kampung terlebih dahulu minimal 1 tahun.
  •  Bagi warga yg sedang atau akan merenovasi rumah, untuk pembuatan Adonan Semen (luluh) HARUS diberi ALAS. Hal ini untuk menjaga kebersihan dan keindahan dari Jalan PAVING yang sudah ada.
Surabaya, 4 Maret 2011





Post a Comment

 
Top