- Penarikan Dana Sosial atau Dana Kematian akan dilakukan setiap bulan bersamaan dgn penarikan Iuran Sampah dgn jumlah nominal per –KK Rp. 2.000,- dan Dana Santunan yang akan diberikan sebesar Rp. 500.000,-
- (sebelumnya penarikan Dana Kematian ditarik jika ada yg meninggal dgn minimal Rp. 5.000,- per KK dan dana yg diberikan jumlahnya tidak tentu)
- Bagi warga yang tidak berdomisili di wilayah RT 8 Margodadi tetapi statusnya masih menjadi warga RT 8 Margodadi, jika ada keperluan pengurusan Administrasi Kependudukan DIHARUSKAN melunasi Iuran Kampung terlebih dahulu minimal 1 tahun.
- Bagi warga yg sedang atau akan merenovasi rumah, untuk pembuatan Adonan Semen (luluh) HARUS diberi ALAS. Hal ini untuk menjaga kebersihan dan keindahan dari Jalan PAVING yang sudah ada.
Surabaya, 4 Maret 2011
Post a Comment