0

  • Kenaikan Iuran Warga dari Rp. 2.500,- menjadi Rp. 3.000,-
  • Kenaikan Iuran Pembangunan dari Rp. 2.000,- menjadi Rp. 3.000,-


Dgn ketentuan :
Pemilik Rumah                    : Iuran Kas RT + Iuran Pembangunan                       
Pengontrak & Anak Kos      : Iuran Kas RT saja

Iuran kematian apabila ada warga yang meninggal, ditetapkan Minimal Rp. 3.000,-

Biaya Sewa meja & Kursi untuk hajatan sebesar Rp. 250 / biji (untuk warga RT 08)

dan Rp. 500 / biji (untuk warga RT lain)

Sedang untuk pemakaian Sound System, bisa mengisi kas sepantasnya.

Ditetapkan di Surabaya, 18 Januari 2005


Catatan :

  • untuk biaya sewa inventaris, ada baiknya disesuaikan dengan kondisi saat sekarang
  • Bagi warga yg menyewa inventaris bertanggung jawab sepenuhnya terhadap inventaris yg disewanya (baik itu jumlah maupun kondisinya)

Post a Comment

 
Top