- Kenaikan Iuran Warga dari Rp. 2.500,- menjadi Rp. 3.000,-
- Kenaikan Iuran Pembangunan dari Rp. 2.000,- menjadi Rp. 3.000,-
Dgn ketentuan :
Pemilik Rumah : Iuran Kas RT + Iuran Pembangunan
Pengontrak & Anak Kos : Iuran Kas RT saja
Iuran kematian apabila ada warga yang meninggal, ditetapkan Minimal Rp. 3.000,-
Biaya Sewa meja & Kursi untuk hajatan sebesar Rp. 250 / biji (untuk warga RT 08)
dan Rp. 500 / biji (untuk warga RT lain)
Sedang untuk pemakaian Sound System, bisa mengisi kas sepantasnya.
Ditetapkan di Surabaya, 18 Januari 2005
Catatan :
- untuk biaya sewa inventaris, ada baiknya disesuaikan dengan kondisi saat sekarang
- Bagi warga yg menyewa inventaris bertanggung jawab sepenuhnya terhadap inventaris yg disewanya (baik itu jumlah maupun kondisinya)
Post a Comment